Cerita Eks Pegawai KPK soal Gratifikasi ke Guru Tuai Pro Kontra

Cerita Eks Pegawai KPK soal Gratifikasi ke Guru Tuai Pro Kontra

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Senin, 27 Jun 2022 13:05 WIB
suap ilustrasi
Ilustrasi Suap (Luthfy Syahban/detikSport)
Jakarta -

Momentum penerimaan rapor bagi para siswa sekolah biasanya diwarnai adanya pemberian hadiah dari para orang tua atau wali ke guru. Hanya saja hal semacam ini dapat dianggap sebagai gratifikasi meski kemudian memunculkan pro dan kontra.

Setidaknya hal itu dikisahkan oleh Aulia Postiera, mantan pegawai KPK yang disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia berbagi cerita tentang tidak memberi hadiah kepada guru anaknya.

Aulia membagikan ceritanya ini melalui akun Twitternya, @paijodirajo. Dia bercerita bahwa anak-anaknya baru saja menerima rapor di sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menolak memberikan hadiah kepada guru anaknya meskipun orang tua lain melakukannya. Menurut Aulia, hadiah untuk guru itu termasuk gratifikasi.

"Gratifikasi kepada guru. Minggu ini, anak-anak lagi pada penerimaan rapor di sekolah. Dari kemarin istri nanyain apakah kita juga mau kasih hadiah sebagai ucapan terima kasih kepada guru karena orang tua anak-anak yang lain sedang mendiskusikan akan memberikan hadiah apa kepada guru," tulisnya seperti dikutip detikcom, Senin (27/6/2022). detikcom telah meminta izin untuk mengutip cuitan ini.

ADVERTISEMENT

"Saya sampaikan kepada istri, tidak perlu. Kita tidak boleh membiasakan diri memberikan gratifikasi atas suatu jasa/pelayanan profesional, termasuk kepada guru. Pemberian gratifikasi adalah kebiasaan buruk yang membuat korupsi tumbuh subur di negeri ini," lanjutnya.

Aulia mengatakan bahwa mungkin akan banyak orang yang akan menganggap dia dan istrinya pelit. Namun, baginya, ini merupakan bagian dari pendidikan antikorupsi.

"Mungkin sebagian orang akan berpikir, saya dan istri pelit karena tidak mau memberikan sekedar hadiah kenang-kenangan kepada guru yang telah banyak berjasa mendidik anak-anak kami. Tapi bagi saya, ini adalah momen bagi saya memberikan pendidikan antikorupsi kepada anak-anak saya," ujarnya.

Namun ada beberapa warganet yang tidak setuju dengan Aulia. Salah seorang warganet menilai pemberian untuk guru saat acara perpisahan tidak terkait dengan konflik kepentingan (conflict of interest).

"Kasih hadiah untuk guru di akhir tahun pelajaran buat aku itu apresiasi yang nggak seberapa dibanding jasa beliau. Nggak ada conflict interest karena sudah selesai ngajar dan sifatnya nggak wajib kok, kalo nggak mau atau nggak bisa kasih nggak apa-apa, tapi jangan jadi bilang ini salah satu bentuk korupsi," tulis salah seorang pengguna Twitter merespons cuitan Aulia.

Ada pula warganet yang setuju dengan sikap Aulia tersebut. Bahkan, ia juga mendukung untuk tidak memberikan hadiah apa pun kepada pengajar.

"Untuk rekan-rekan mahasiswa. Saya senang bila kalian menghargai dosen kalian. Namun jangan berikan hadiah apapun kepada saya selama kalian masih berstatus mahasiswa saya. Kalian semangat belajar dan bisa memahami apa yang saya ajarkan sudah cukup menjadi 'hadiah' buat saya," ujar pengguna Twitter yang lain.

Simak video 'Firli Minta Penjabat Jauhi Korupsi: Kalau Tidak, Siap-siap Ditangkap!':

[Gambas:Video 20detik]



Perbedaan Suap dan Gratifikasi

Aulia pun menjelaskan perbedaan antara gratifikasi dan suap berdasarkan definisi di situs KPK. Berikut ini perbedaannya.

Suap: seseorang dikatakan menerima suap jika ia menerima sesuatu atau janji sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu.

Gratifikasi: pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Saat dihubungi, Aulia pun menjelaskan bahwa cuitannya itu sebagai bahan diskusi. Sebab, menurutnya, gratifikasi untuk pegawai negeri memang sudah diatur dalam aturan yang berlaku.

"Makanya saya tulis twit tersebut sebagai bahan diskusi dengan netizen. Secara hukum, yang baru diatur adalah gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri," kata Aulia.

Aulia menceritakan soal pengalamannya ini semata-mata untuk mengulasnya dalam sudut pandang yang lebih luas.

"Saya mengulas dalam sudut pandang lebih luas. Alangkah baiknya terkait penerimaan gratifikasi di lingkungan sekolah (baik negeri/swasta) diatur (soal batasan nilai, frekuensi pemberian, dan lain-lain). Mana saja yang boleh diberikan masyarakat atau diterima guru dan mana yang tidak," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads