Setelah dua pekan berlalu, uang baru sekitar Rp 3,73 miliar masih disita oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sementara pemilik dan pembeli uang sudah diizinkan pulang.
"Uang itu masih kami sita," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso seperti dikutip dari detikJatim, Kamis (21/4/2022).
Uang tunai berjumlah fantastis itu dibawa JRS (29) bersama 4 temannya menggunakan mobil Daihatsu Gran Max. Uang asli sekitar Rp 3,73 miliar itu dalam kondisi baru, terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000.
Rizki menjelaskan, JRS dan kawan-kawan setelah menjalani pemeriksaan sempat mengikuti pengecekan keaslian uang tersebut yang dilakukan Bank Indonesia (BI) Surabaya.
"Begitu selesai pemeriksaan, besoknya mereka ikut mengecek ke BI, mereka ikut untuk memastikan uangnya," ungkapnya.
Pria pembeli uang berinisial MS, warga Mojokerto yang ikut diamankan, juga diizinkan pulang. Menurut Rizki, MS menemui JRS dan kawan-kawan di Jalan Raya Desa Pagerluyung untuk membeli uang baru tersebut Rp 400 juta.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Penampakan Kobaran Api yang Melahap Pabrik Mebel di Mojokerto':