Eks Dirut Jadi Tersangka, Taspen Life Hormati Proses Hukum

Eks Dirut Jadi Tersangka, Taspen Life Hormati Proses Hukum

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 30 Mar 2022 18:57 WIB
Mantan Dirut Taspen Life, inisial MS ditahan Kejaksaan Agung
Mantan Dirut Taspen Life inisial MS ditahan Kejaksaan Agung (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirut Taspen Life inisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen 2017-2020. Menanggapi hal tersebut, Taspen Life mengaku menghormati proses hukum.

"Taspen Life sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) akan senantiasa menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada pihak yang berwenang," kata Head of Corporate Secretary Taspen Life, Melly Eka Chandra, melalui rilis yang diterima detikcom, Rabu (30/3/2022).

Dalam keterangannya, Taspen Life, menjelaskan dugaan peristiwa pidana itu terjadi pada 2017-2018. Taspen Life telah melakukan pencadangan dalam laporan keuangan sejak 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga dapat kami pastikan bahwa seluruh premi dan manfaat asuransi bagi seluruh peserta kami dalam kondisi aman, dengan pengelolaan investasi yang profesional dan seluruh klaim nasabah selalu terealisasi secara lancar," ujar Melly.

Sementara itu, berdasarkan laporan kinerja Taspen Life per 31 Desember 2021 yang disampaikan dalam exit meeting oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia), Taspen Life membukukan laba sebesar Rp 63,06 miliar, dengan total ekuitas sebesar Rp 579,49 miliar dan aset sebesar Rp 6,02 triliun. Selain itu, RBC (tingkat solvabilitas) Taspen Life per 31 Desember 2021 sebesar 175,37 persen, masih jauh di atas batas minimum RBC yang sehat, yaitu 120 persen.

ADVERTISEMENT

Taspen Life berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada peserta dan memberikan layanan yang profesional, mengutamakan prinsip kehati-hatian (good corporate governance) dan mengutamakan kepentingan bagi seluruh peserta.


Kejagung Tetapkan Eks Dirut Taspen Life Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen 2017-2020. Dua orang telah jadi tersangka itu langsung ditahan kejaksaan.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020," kata Kapus Penkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/3/2022).

Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MS selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen. Sedangkan tersangka kedua adalah HS selaku beneficial owner Grup PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM, yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula, pada 17 Oktober 2017 PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150.000.000.000 (Rp 150 miliar) dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku manager investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM). Investasi itu dilakukan meskipun sejak awal diketahui MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade.

Dana pencairan medium term note tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam perjanjian penerbitan MTN, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga menyebabkan gagal bayar.

Untuk menutupi gagal bayar MTN dari laporan keuangan PT AJT, kemudian dibuat seolah-olah telah dilunasi dengan dilakukan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo senilai kewajiban PT PRM kepada PT AJT kepada PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya, padahal uang yang dipergunakan untuk pembelian tersebut berasal dari keuangan PT AJT yang dikeluarkan dengan 'dibungkus' transaksi investasi melalui beberapa reksa dana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu.

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads