Soal Indra Kenz, Legislator Hukum Tegaskan Binomo Ilegal!

Soal Indra Kenz, Legislator Hukum Tegaskan Binomo Ilegal!

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 12:22 WIB
Politikus Demokrat Didik Mukrianto.
Foto: Didik Mukrianto. (Dok. Istimewa).
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto buka suara terkait Indra Kesuma atau Indra Kenz yang mempopulerkan binomo, situs yang dinyatakan ilegal oleh pemerintah. Didik mengaku heran situs tersebut masih marak.

"Sangat memprihatinkan jika hingga saat ini, kasus penipuan berkedok investasi oleh pialang berjangka ilegal masih terus marak, padahal selain melanggar hukum, kegiatan ini sangat merugikan masyarakat," kata Didik kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Didik menyebut, Bappebti telah menyatakan 58 situs berstatus ilegal sejak 2019 termasuk binomo. Atas dasar hal itu, Didik menilai harus ada tindakan tegas bagi mereka yang masih mempopulerkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Standing legal dan rasionalnya adalah harus dilakukan penindakan hukum yang tegas dan terukur kepada para pialang berjangka ilegal yang masih terus melakukan operasi. Untuk melindungi kepentingan masyarakat, menghindarkan kerugian yang diderita masyarakat, saya berharap polisi dan aparat penegak hukum tidak ragu-ragu untuk menindak para pelaku pelanggar hukum atau pelaku tindak kejahatan," ucapnya.

Didik meminta jangan ada toleransi terhadap mereka yang melakukan tindak ilegal. Menurutnya, Bappebti harus bersinergi dengan instansi terkait untuk pemberantasan.

ADVERTISEMENT

"Jangan pernah menoleransi para pelaku tindak pidana, berantas yang ilegal. Jangan pernah melindungi para penipu dan melanggar hukum dengan alasan apapun juga," ujarnya.

"Dalam rangka mencegah kerugian yang lebih besar lagi, sudah saatnya Bappebti bersinergi dengan OJK, PPATK, Bank Indonesia, dan Kepolisian agar bisa menertibkan, menutup, menghentikan semua modus, motif dan perilaku para penipu yang berkedok di bawah investasi pialang berjangka yang ilegal," lanjut Didik.

Politikus Demokrat ini lantas berbicara Indra Kenz yang menurutnya termasuk dalam tindakan perbuatan melanggar hukum. Dia menilai Indra Kenz termasuk dalam tindakan penyebaran berita bohong.

"Jika penyebaran berita bohong atau hoax adalah tindak pidana, lantas apakah perbuatan yang melawan hukum atau melawan keputusan dan produk institusi pemerintah bukan tindak pidana? Mudah dan sederhana mencernanya," ujar Didik.

Menurutnya, situs binomo sudah menjadi bukti cukup untuk dilakukan tindakan tegas terhadap Indra Kenz.

"Kita tahu situs Binomo.com dan Binomo.net dianggap entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi oleh Bappebti. Maka cukup bukti bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan hukum yang tegas jika ada yang melawan keputusan tersebut," katanya.

Simak Video: Dituding Kaya Karena Afiliator Binomo, Ini Jawaban Indra Kenz

[Gambas:Video 20detik]




(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads