Edy Mulyadi Ditahan Polisi!

ADVERTISEMENT

Edy Mulyadi Ditahan Polisi!

Mulia Budi - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 18:57 WIB
Edy Mulyadi memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta -

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian SARA terkait polemik 'tempat jin buang anak'. Edy Mulyadi telah ditahan.

"Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).

Polisi mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidana di atas 5 tahun.

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ucapnya.

Lihat Video: Momen Gubsu Edy Lempar Candaan Soal 'Tempat Jin Buang Anak'

[Gambas:Video 20detik]



(haf/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT