Bareskrim Polri memproses pelaporan masyarakat terkait pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan, lokasi pemindahan ibu kota negara (IKN) sebagai 'tempat jin buang anak'. Pakar pidana menilai ucapan Edy Mulyadi tersebut memang mengandung ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Panggilan Pro Justitia Polri sudah profesional atas sikap dan pernyataan EM yang mengandung penghinaan," kata guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Indriyanto menjelaskan, dalam dunia hukum tidak ada pernyataan-pernyataan sebagai kebebasan absolut tanpa batas yang justru melanggar rambu-rambu obyektif kebebasan itu sendiri. Dia berpandangan pernyataan Edy Mulyadi itu membuat keonaran di masyarakat, khususnya masyarakat Kalimantan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang pernyataan saudara Edy Mulyadi diduga sebagai "formeele belediging" yang mengandung ujaran kebencian, ejekan dan penghinaan (hatred, ridicule and contempt) bernuansa SARA sehingga berdampak membuat onar masyarakat di Kalimantan," ujarnya.
Proses hukum kasus ini sendiri sedang berjalan di Bareskrim Polri. Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum UI ini mendukung Polri bekerja secara profesional.
"Langkah pemanggilan penyidik Polri yang cepat-tepat dan tanggap, patut diapresiasi, dan perlu didukung sebagai langkah Polri yang profesional dan proporsional dalam rangka penegakan hukum," jelasnya.
Bareskrim Polri diketahui telah menaikkan kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi ke penyidikan. Edy Mulyadi sendiri sedianya pada Jumat (28/1) kemarin dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, namun dia tidak hadir.
Bareskrim melayangkan panggilan kedua untuk Edy Mulyadi pada Senin (31/1). Jika Edy Mulyadi tidak hadir juga, polisi akan melakukan pemanggilan paksa.
Simak di halaman selanjutnya permintaan maaf dan penjelasan Edy Mulyadi...
Saksikan Video 'Jawaban Polisi soal Surat Pemanggilan Edy Mulyadi Tak Sesuai KUHP':
Edy Mulyadi Minta Maaf
Edy Mulyadi sendiri sebelumnya telah meminta maaf atas ucapannya berkaitan dengan pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Dia mengaku pernyataan itu sebetulnya untuk menggambarkan lokasi yang jauh.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh Edy melalui akun YouTubenya, BANG EDY CHANNEL. Dalam video klarifikasi itu, dia awalnya menyinggung kembali pernyataannya.
"Kalimatnya gini lengkapnya, 'kita ini punya tempat bagus-mahal di Jakarta, tiba-tiba kita jual, kita pindah tempat ke tempat jin buang anak'. Kalimatnya kurang-lebih gitu, 'lalu kita pindah ke tempat jin buang anak'," kata Edy seperti dilihat detikcom melalui kanal YouTube-nya, Senin (24/1).
Edy lantas menjelaskan maksud pernyataan tempat jin buang anak, yakni untuk menggambarkan istilah lokasi yang jauh. Dia lantas menyebut Monas hingga BSD juga dulu disebut sebagai tempat jin buang anak.
"Di Jakarta, tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh, jangankan Kalimantan, istilah kita--mohon maaf ya--Monas itu dulu tempat jin buang anak, BSD, Balai Serpong Damai, itu tahun 80-90-an itu tempat jin buang anak, jadi istilah biasa," ucapnya.
Lebih lanjut Edy Mulyadi menduga memang ada pihak yang sengaja memainkan isu yang diucapkannya itu. Bagaimanapun, dia mengakui tetap meminta maaf terkait pernyataannya.
"Tapi temen-temen, saya nggak tahu dengan motif apa segala macam ada yang berusaha memainkan isu ini. Tapi, meski demikian, saya ingin sampaikan bahwa saya minta maaf, itu benar-benar bukan masalah. Saya akan minta maaf, itu mau dianggap salah atau tidak salah, saya minta maaf," ujarnya.