RUU IKN: Ibu Kota Nusantara Visi Kota Dunia, Simbol Keberagaman Indonesia

d'Legislasi

RUU IKN: Ibu Kota Nusantara Visi Kota Dunia, Simbol Keberagaman Indonesia

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 18 Jan 2022 13:15 WIB
Ibu Kota Negara Indonesia yang baru sudah diputuskan pemerintah dengan nama Nusantara. Bagaimana sejarah nama Nusantara?
Foto ilustrasi ibu kota baru. (dok. screenshot)
Jakarta -

Ibu kota negara (IKN) Nusantara akan dijadikan sebagai kota dunia yang berkelanjutan. IKN Nusantara ini juga akan menjadi simbol identitas nasional.

Sebagaimana yang tertuang dalam draf RUU IKN yang diterima detikcom, Selasa (18/1/2022), pemerintah daerah IKN merupakan pemerintah daerah khusus. Pemerintah ini disebut Otorita IKN Nusantara.

Pasal 1
9. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN Nusantara adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia yang berkelanjutan. Kota ini juga akan menjadi simbol keberagaman Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 2.

ADVERTISEMENT

Pasal 2
IKN Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk:
a. menjadi kota berkelanjutan di dunia;
b. sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan
c. menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, IKN akan dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk langsung oleh Presiden. Penunjukan ini dilakukan setelah Presiden berkonsultasi dengan DPR.

Pasal 9
(1) Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun. Kepala Otorita bisa ditunjuk lagi dalam masa jabatan yang sama.

Pansus IKN Kebut RUU IKN

Diketahui saat ini Panitia Khusus Ibu Kota Negara (Pansus IKN) bersama pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada tingkat satu. DPR RI akan menggelar rapat paripurna pengesahan RUU IKN hari ini.

"Rencananya begitu," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Saat ditanyakan apakah paripurna DPR akan langsung mengesahkan RUU IKN, Dasco mengatakan RUU IKN hanya akan tinggal keputusan paripurna. Yakni pengesahan saat paripurna yang rencana digelar hari ini.

"Semalam kan sudah diambil keputusan tingkat satu. Tinggal keputusan tingkat dua paripurna," ujar Dasco.

Simak Video 'Sah! DPR Sepakati RUU Ibu Kota Negara Menjadi Undang-undang':

[Gambas:Video 20detik]



RUU IKN Dibawa ke Paripurna, PKS Menolak

Pansus IKN bersama pemerintah sebelumnya menyepakati RUU IKN pada tingkat satu. Keputusan ini menandakan bahwa RUU IKN akan dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan.

Kesepakatan tingkat satu Pansus IKN bersama pemerintah saat rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1) dini hari. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus IKN, Ahmad Doli Kurnia.

Turut hadir secara fisik seluruh fraksi, DPD RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menkumham Yasonna Laoly, dan Mendagri Tito Karnavian.

"Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas, dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat dua? Apakah bisa kita setujui?" kata Doli.

"Setuju," jawab peserta rapat kerja.

Seluruh fraksi di DPR telah memberikan pandangan dan pendapat terkait RUU IKN. Mayoritas fraksi di DPR setuju RUU IKN dibawa ke paripurna DPR dengan sejumlah catatan dan kritik.

Sikap berbeda ditunjukkan Fraksi PKS DPR RI secara terang-terangan menolak RUU IKN dibawa ke tahap paripurna DPR RI. Fraksi PKS menilai ada sejumlah usulan yang diakomodir dalam RUU IKN.

"Dengan berbagai pertimbangan di atas dan masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS belum diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang IKN tersebut, maka Fraksi PKS DPR RI dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar anggota Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama.

Halaman 2 dari 2
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads