"Iya, 100 kilogram ganja itu diduga berasal dari Medan. Tiga orang sudah kita amankan," kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (13/1/2022).
Penyelundupan itu digagalkan polisi ketika kedua tersangka, Feri Sandra dan Amel Fahran Nasution, membawa 100 kg ganja itu melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Jambi, Sabtu (8/1/2022) mengendarai satu unit mobil.
"Berawal ketika kedua tersangka (Feri dan Amel) melintas menggunakan satu unit mobil minibus Daihatsu Xenia warna hitam nopol BM-1934-IT di Jalan Lintas Km 204 kawasan Bayung Lencir. Ketika petugas menggelar patroli rutin di TKP pada Sabtu sekitar pukul 21.30 WIB, keduanya kedapatan membawa 100 paket cokelat yang ternyata adalah ganja," kata Kasi Humas Polres Muba Iptu Nazaruddin ketika dimintai konfirmasi detikcom secara terpisah.
Selanjutnya, kata dia, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor polisi. Namun, setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap satu tersangka lain bernama Andi Saputra, yang menunggu kiriman tersebut di pintu Tol Cileunyi Sumedang, Jawa Barat.
"Diketahui barang tersebut berasal dari Medan dan hendak dibawa ke Bandung. Di Bandung, satu tersangka lainnya (Andi) menunggu barang tersebut. Semua paket ganja itu rencana dioper ke mobil lain di sana, di sana tersangka lainnya ini ditangkap," terangnya.
Menurut Nazar, selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 2 mobil, 4 HP, dan 4 buah karung. Ketiga tersangka, sambungnya, kini ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat pasal primer 114 Ayat (2) juncto 132 Ayat (1) subsider 111 Ayat (2) juncto 132 (1) UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara," jelas Nazar. (mud/mud)