Jeweran Gubsu Edy Bawa Pelatih Biliar PON Lapor Polisi

Jeweran Gubsu Edy Bawa Pelatih Biliar PON Lapor Polisi

Tim detikcom - detikNews
Senin, 03 Jan 2022 20:38 WIB
Gubsu Edy Rahmayadi
Gubsu Edy Rahmayadi (Diskominfo Sumut)
Medan -

Khoirudin Aritonang (Choki), pelatih biliar Sumatera Utara (Sumut) di PON XX Papua, akhirnya menempuh langkah hukum atas apa yang dilakukan Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi kepadanya. Choki datang bersama sejumlah penasehat hukumnya ke Mapolda Sumut hari ini.

"Tindak lanjutnya, hari ini kami membuat pelaporan atas kejadian itu," ujar penasihat hukum Choki, Teguh Syuhada Lubis, kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (3/1/2022).

Dia mengatakan telah melayangkan somasi kepada Edy untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada kliennya. Namun somasinya, lanjut Teguh, tak diindahkan oleh Edy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penasihat hukum lainnya, Gumilar Aditya Nugroho, menjelaskan pihaknya melaporkan Edy dengan dua pasal. Gumilar percaya penegakan hukum akan diterapkan secara adil.

"Kami sudah buat laporan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang kepala daerah, yaitu Bapak Gubernur Sumut, atas dugaan Pasal 310 jo Pasal 315 KUHP," ujar Gumilar.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya, kita berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan persoalan ini secara berkeadilan dan cepat. Saya yakin bahwa negara kita adalah negara hukum yang di mana hukum menjadi tonggak paling tertinggi di republik ini," sambung dia.

Terkait laporan Choki, Polda Sumut menyatakan melakukan kajian atas laporan itu terlebih dulu. Polisi menyampaikan semua warga negara punya hak membuat laporan polisi.

"Polda Sumut dalam hal ini, sifatnya apabila ada laporan ya kami akan tindak lanjuti. Siapa pun mempunyai hak untuk membuat laporan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan.

"Nanti akan kami kaji karena sampai saat ini kami belum tahu laporan polisi tersebut, belum sampai ke meja kami. Nanti akan berkoordinasi dengan pihak SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)," sambung Tatan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Tatan belum menerangkan secara detail tentang laporan itu. Tatan menuturkan akan memeriksa para saksi terlebih dulu.

"Nanti kita akan periksa dulu saksi-saksi, kemudian yang membuat laporan sebagai korban. Kemudian langkah berikutnya akan kami sampaikan," sebut Tatan.

Tatan menyatakan akan menangani laporan Choki sesuai dengan prosedur. "Pasal 310 jo 315 KUHP ancaman hukuman itu di bawah 1 tahun. Namun tetap kami akan prosedural berkaitan dengan penanganan laporan tersebut," ucap Tatan.

Tatan pun menyebut persoalannya nantinya ada peluang mediasi atau tidak. Dia bakal melihat jalannya proses pemeriksaan.

"Nanti kita lihat berjalannya pemeriksaan," ujar Tatan.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads