Pemilik Ponpes Perkosa Santri, Komnas Perempuan: Cabut Hak Mengasuh Pesantren

Pemilik Ponpes Perkosa Santri, Komnas Perempuan: Cabut Hak Mengasuh Pesantren

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 01 Jan 2022 07:32 WIB
SITI AMINAH TARDI
Siti Aminah Tardi (Foto: 20Detik)
Jakarta -

Pemilik yang juga pengajar pondok pesantren (Ponpes) di Ogan Komering Ulu (OKU), Moh Syukur (50) diduga memperkosa santriwati hingga melahirkan. Komnas Perempuan meminta agar hak pelaku untuk mengasuh pesantren dicabut.

"Mengingat pemerkosaan ini adalah keberulangan yang dilakukan pelaku, dengan menggunakan relasi kuasanya sebagai pengasuh pondok pesantren, maka Komnas Perempuan merekomendasikan agar hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal sesuai pasal yang disangkakan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

Siti Aminah juga meminta adanya pemulihan secara penuh bagi korban dan anak dari pemerkosaan itu. Dia menambahkan bahwa pelaku harus dicabut haknya dalam menjalankan mata pencaharian, salah satunya hak untuk mengasuh pesantren.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Restitusi kepada korban dan anak yang dihasilkan dari pemerkosaan, dan (3) Pencabutan hak menjalankan mata pencarian tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) KUHP," katanya.

"Mata pencarian tertentu ini adalah pencahariannya sebagai ustadz atau pengasuh pondok pesantren, yang memberikan akses kepada pelaku untuk melakukan kembali kekerasan seksual terhadap santri," katanya.

ADVERTISEMENT

Siti Aminah juga meminta agar kasus ini menjadi perhatian bagi asosiasi pesantren. Selain itu, dia juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk membekukan izin pesantren.

"Ini juga sekaligus harus menjadi perhatian dari asosiasi pesantren untuk tidak menerima atau memberikan ruang kepada pelaku untuk mengajar di pesantren mana pun. Sedangkan untuk sanksi administrative, Departemen Agama memeriksa dan membekukan izin operasional pesantren tersebut," katanya.

Simak juga 'Bejat! Pimpinan Ponpes di Kuningan Cabuli 8 Santrinya':

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui Moh Syukur (50), telah ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati hingga melahirkan.

"Iya, benar," kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Acep Yuli Sahara ketika dimintai konfirmasi, Jumat (31/12).

Dia mengatakan Syukur pernah dihukum karena kasus pencabulan anak. Kini Syukur ditangkap lagi karena diduga memperkosa seorang santriwati hingga melahirkan.

"Pelaku ini residivis kasus pencabulan anak di bawah umur. Dia pemilik sekaligus pengajar di ponpes tersebut. Dia kita tangkap atas laporan pemerkosaan santriwatinya yang dikabarkan sudah melahirkan," katanya.

Kemenag telah merespons kasus ini. Kemenag akan mencabut izin pondok pesantren tersebut.

"Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan ijin operasional (Ijop) pesantren dicabut," kata Menag Yaqut Cholil Quomas kepada wartawan, Jumat (31/12).

Halaman 2 dari 2
(lir/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads