Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi LPEI Ajukan Praperadilan

Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi LPEI Ajukan Praperadilan

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 28 Des 2021 13:33 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi hukum (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Tersangka kasus perintangan penyidikan terkait kasus korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Didit Wijayanto Wijaya atau DWW mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan itu diajukan melawan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Hal tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (28/12/2021). Tersangka Didit Wijayanto mengajukan permohonan praperadilan meminta agar penyidikan, SPDP, penetapan tersangka dan penahanannya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan PN Jaksel.

"Menyatakan penahanan terhadap diri pemohon tidak sah dan batal demi hukum," demikian dikutip dari petitum permohonan pemohon, dari SIPP PN Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu pemohon juga meminta agar hakim memerintahkan penyidik membebaskan pemohon dari Rutan Salemba cabang Kejagung. Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 125/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 15 Desember 2021.

Sidang perdana praperadilan tersebut diagendakan pada Senin (3/1/2022) pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Sementara itu secara terpisah, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Supardi menyatakan pengajuan praperadilan tersebut merupakan hak setiap tersangka. Pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut.

"Nggak papa lah. Itu hak setiap orang yang dijadikan tersangka. No problem...itu proses biasa," ujar Supardi, saat dihubungi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengacara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, berinisial DWW sebagai tersangka. DWW langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan DWW selaku advokat/penasehat hukum/ konsultan hukum sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).

DWW merupakan seorang pengacara 7 saksi dugaan tindak pidana korupsi di LPEI. Ketujuh saksi tersebut kini seluruhnya juga menjadi tersangka.

Leonard mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan surat nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021. DWW dianggap mempengaruhi 7 saksi agar tidak memberikan keterangan mengenai dugaan korupsi LPEI.

"Mengajari 7 orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI," terang Leonard.

"Tim penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran dari kuasa hukum para saksi tersebut diatas yaitu DWW yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi," lanjut Leonard.

DWW sendiri sudah dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan sebanyak 2 kali, yakni pada tanggal 26 November 2021 dan 30 November 2021. Namun, DWW mangkir dari panggilan tersebut dengan berbagai alasan.

"Tim Penyidik menemukan saksi di salah satu mal yang berada di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB yang telah dipantau sejak siang hari dan dikendalikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dan selanjutnya membawa saksi tersebut ke Kantor Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka," imbuh Leonard.

Perbuatan tersangka terancam dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selengkapnya halaman berikutnya.

7 Saksi Juga Jadi Tersangka


Pada Selasa, 02 November 2021, Kejagung menetapkan ketujuh saksi sebagai tersangka. 7 saksi tersebut dianggap sengaja menghalangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi LPEI dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.

"Ketujuh tersangka telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," kata Leonard

Ketujuh tersangka itu adalah:

1. IS selaku mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018

2. NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018

3. EM selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan

4. CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta

5. AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018

6. ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI Tahun 2013-2019

7. RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia Tahun 2013-2019

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads