Terdakwa Adam Ibrahim akan menghadapi tuntutan dalam sidang kasus hoax babi ngepet yang menyebabkan keonaran di Bedahan, Depok. Jaksa akan membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Depok hari ini.
"Jadwal sidang tuntutan dari JPU," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Depok (SIPP PN Depok), Selasa (9/11/2021).
Berdasarkan SIPP PN Depok, sidang tersebut diagendakan pukul 10.00 WIB. Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Adam Ibrahim menyesal dan mengakui kesalahannya terkait penyebaran hoax babi ngepet di Depok yang menjadikannya tersangka. Adam pun buka-bukaan terkait awal mula rekayasa isu babi ngepet dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (2/11/2021). Adam Ibrahim mengaku awalnya dia hanya ingin meredam isu terkait banyaknya aduan warga yang mengaku kehilangan uang. Ia mengaku mendapat ide soal isu 'babi ngepet' setelah diadakan ronda bersama warga di lingkungannya.
"Demi Allah saya ingin meredam awalnya (meredam isu banyaknya warga kehilangan uang)," kata Adam, di PN Depok, Selasa (2/11/2021).
Dalam persidangan, Adam mengaku sempat mencari-cari informasi di internet terkait video viral, misalnya browsing tentang harga anak babi hutan. Jaksa juga mengungkap jejak digital Adam sekitar sebulan sebelum peristiwa heboh penangkapan babi di Bedahan.
Dalam sidang itu pun Adam mengaku kepada jaksa bahwa dia terinspirasi video viral terkait penangkapan babi di Depok.
Lihat juga video 'Penyebar Hoax Babi Ngepet Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjut Pekan Depan':
Diketahui, Adam Ibrahim didakwa menyebarkan kabar bohong serta menyebabkan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Dia mengarang isu babi ngepet sebagai solusi tentang seringnya warga kehilangan uang.
"Bahwa terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (14/9/2021).
Adam Ibrahim pun mengarang cerita bahwa babi itu merupakan babi ngepet yang selama ini mencuri uang warga. Babi itu pun dikurung dan disepakati akan dibunuh. Sebab, Adam Ibrahim mengarang cerita agar ketahuan siapa nantinya keluarga dari terduga pelaku yang menjadi babi ngepet.
Atas perbuatannya, Adam Ibrahim didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.