Jejak Kasus Eks Ketum FPI Shabri Lubis hingga Akhirnya Bebas

Jejak Kasus Eks Ketum FPI Shabri Lubis hingga Akhirnya Bebas

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Okt 2021 12:48 WIB
Jakarta -

Eks Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis bebas dari tahanan hari ini. Shabri Lubis bebas setelah menjalani masa hukuman 8 bulan penjara.

Tak sendiri, Shabri Lubis bebas hari ini bersama sejumlah mantan pengurus FPI lainnya yang terjerat dalam kasus yang sama. Shabri Lubis keluar dari Rutan Mabes Polri pada pagi tadi, pukul 10.37 WIB, Rabu (6/10/2021).

Shabri Lubis ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Kasus kerumunan itu bermula dari kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pulang, Rizieq Shihab menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020. Acara itu pun menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dalam jumlah yang masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka

Polisi pun kemudian mengusut kasus tersebut hingga akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Pada Februari 2021, polisi juga menetapkan Shabri Lubis, yang merupakan penanggung jawab acara, sebagai tersangka.

Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Shabri Lubis bersama empat orang lainnya ditahan kejaksaan menyusul Rizieq Shihab yang telah ditahan lebih dulu. Penahanan itu dilakukan untuk mempermudah proses hukum.

"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur objektif dan unsur subjektif tentang penahanan, terhadap 7 (tujuh) orang tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 8 Februari 2021 sampai 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," kata Leonard dalam keterangan tertulis, 8 Februari 2021.

Shabri Lubis saat itu ditahan dengan dugaan melanggar Pasal 160 KUHP atau Pasal 216 KUHP atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 82 Ayat (1) juncto UU RI 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Didakwa Lakukan Penghasutan

Persidangan pun dilakukan. Shabri beserta empat orang lainnya didakwa bersama-sama dengan Habib Rizieq (dalam berkas terpisah) melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19).

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).

Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Jaksa kemudian menuntut Shabri Lubis dkk dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, jaksa menuntut pencabutan hak untuk menjadi pengurus ormas selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Haris Ubaidillah, terdakwa Ahmad Shabri Lubis, terdakwa Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, terdakwa Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan terdakwa Maman Suryadi berupa pencabutan para terdakwa hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu menjadi anggota atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021).

Divonis 8 Bulan Penjara

Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk kemudian divonis 8 bulan penjara. Rizieq dan Shabri Lubis dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan.

Habib Rizieq dan Shabri Lubis dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata hakim.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Banding dan Kasasi

Tak terima divonis 8 bulan, Shabri Lubis dkk mengajukan banding. Namun permohonan banding itu ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan permintaan banding dari para Terdakwa/Penasihat Hukum Para Terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Masih tak terima, Shabri Lubis dkk pun mengajukan kasasi. Namun, lagi-lagi, Shabri Lubis dkk harus gigit jari karena permohonan kasasi mereka ditolak.

"Tolak kasasi," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Jumat (1/10/2021).

Shabri Lubis dkk Bebas

Hari ini Shabri Lubis dkk resmi bebas. Mereka bebas setelah menjalani masa tahanan di Rutan Mabes Polri.

Ahmad Shabri Lubis dan kawan-kawan keluar dari Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, pukul 10.37 WIB, Rabu (6/10/2021).

Shabri Lubis dkk keluar bersamaan. Mereka mengenakan baju gamis putih dan peci putih. Kebebasan Shabri Lubis dkk pun disambut Ketua PA 212 Slamet Maarif hingga penasihat hukum mereka.

Shabri Lubis pun menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan untuknya selama ini. Kendati demikian, Shabri Lubis meminta doa dan dukungan tersebut untuk terus dilakukan. Sebab, Rizieq Shihab saat ini masih mendekam di balik jeruji tahanan Rutan Mabes Polri.

"Jangan putuskan doa Anda, di sini masih ada Habib Rizieq masih ditahan, dan Habib Hanif Alatas juga masih ditahan. Kita doakan semoga bisa menyusul kita di luar," ujarnya.

Halaman 2 dari 3
(mae/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads