Sanksi Berat Wakil Ketua KPK Lili Hanya Dipotong Rp 1,85 Juta dari Gaji

Round-Up

Sanksi Berat Wakil Ketua KPK Lili Hanya Dipotong Rp 1,85 Juta dari Gaji

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 31 Agu 2021 06:34 WIB
Lili Pintauli Siregar
Foto: Lili Pintauli Siregar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua Lili Pantauli Siregar melakukan pelanggaran kode etik berat. Lili terbukti bertemu secara langsung dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, yang berstatus terperiksa. Tapi Dewas hanya menjatuhi hukuman pemotongan gaji pokok.

Lili periode Februari hingga Maret 2020 berkenalan dengan Syahrial, di pesawat dalam perjalanan dari Kualanamu ke Jakarta. Padahal saat itu Syahrial sudah berstatus terperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Pemko Tanjung Balai.

"Setelah mendarat mereka lakukan swafoto," kata Albertina Ho, dalam sidang etik yang disiarkan virtual, Senin (30/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lili dan Syahrial komunikasi intens seusai berkenalan, sebab Lili memberikan nomor ponselnya. Awalnya, komunikasi Lili dengan Syarial berkaitan dengan pembayaran uang jasa pengabdian Direktur PDAM Tirta Kualo, Ruri Prihartini Lubis.

Tapi kemudian, Lili memberitahu bahwa ke Syahrial bahwa namanya 'harum' dalam penyidikan kasus dugaan suap Pemko Tanjung Balai. Ada dugaan aliran uang Rp 200 juta.

ADVERTISEMENT

Albertina Ho juga membacakan percakapan Lili dengan Syahrial. Berikut percakapannya:

"Ini namamu ada di meja, Rp 200 juta bikin malu, masih kau ambil," ucap Lili yang disebut oleh Albertina.

"Itu perkara lama, Bu. Tolong dibantu," jawab Syahrial.

"Terperiksa jawab: Berdoalah kau," kata Lili.

Tidak hanya itu pelanggaran etiknya. Mantan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga terbukti 'menjual' nama KPK. Lili membawa embel-embel pimpinan KPK untuk pengurusan penyelesaian di PDAM Tirta Kualo Tanjung Balai, atas nama Ruri Prihartini.

"Terperiksa memberikan pengaruh yang kuat kepada Syahrial dan Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Zuhdi Gobel untuk membayar uang jasa saudaranya. Surat Ruri ke Direktur PDAM yang ada tembusan ke KPK diterima Zuhdi Gobel. Maka, Zuhdi membuat surat ke Dewas, yaitu Yusmada untuk menyetujui pembayaran jasa pengabdian," kata Albertina Ho.

"Total Rp 53.334.640,00," lanjutnya.

Lili melakukan 2 pelanggaran etik, yang kemudian dinyatakan oleh Dewas KPK sebagai pelanggaran etik berat. Tapi Lili cuma dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok.

Simak video 'Dewas KPK: Tindakan Lili Pintauli Awal dari Perbuatan Koruptif':

[Gambas:Video 20detik]



Baca di halaman berikutnya.

Lili dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Sanksinya, gaji pokok Lili dipotong sebesar 40 persen selama beberapa bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," terang Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Perbuatan Lili bertemu dengan pihak berstatus terperiksa mencederai integritas KPK. Sebab KPK dikenal sebagai lembaga berintegritas tinggi.

"Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan pers bahwa perbuatan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK itu adalah nilai-nilai integritas yang betul-betul esensial bagi KPK sejak KPK berdiri dulu," tegas Tumpak.

"Oleh karena itu, itu tetap harus kita pertahankan dalam rangka menjaga marwah KPK yang selama ini dikenal punya integritas yang tinggi," imbuhnya.

Satu harapan Dewas, jangan ada lagi 'Lili-Lili' lainnya. 'Haram' bagi seluruh insan KPK melakukan perbuatan seperti yang dilakukan Lili.

"Jadi harapan kami tentunya setelah ada putusan-putusan seperti begini, teman-teman, rekan-rekan insan KPK, baik pimpinan maupun Dewas, maupun seluruh insan KPK, ini jangan melakukan perbuatan seperti ini lagi," harap Tumpak.

Keputusan Dewas KPK hanya menjatuhi hukuman potong gaji untuk Lili menuai kritik. Bahkan ada yang mendesak Lili agar mengundurkan diri dari KPK.

Lili menyatakan menerima keputusan Dewas KPK. Tidak ada upaya lain yang akan dia tempuh untuk menanggapi keputusan tersebut.

"Ya, terima. Tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih," ucap Lili kepada wartawan di gedung KPK C1 Jakarta, Senin (30/8/2021).

Halaman 2 dari 2
(zak/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads