Polri soal Nama Harun Masiku Tak Ada di Situs Interpol: Ingin Cepat-Rahasia

Polri soal Nama Harun Masiku Tak Ada di Situs Interpol: Ingin Cepat-Rahasia

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 10 Agu 2021 15:18 WIB
Jakarta -

Nama dan wajah buron kasus dugaan korupsi, Harun Masiku, tak ada di situs Interpol meski red notice terhadap yang bersangkutan telah terbit. Mengapa hal itu terjadi?

Sekretaris NCB Interpol Hubinter Polri, Brigjen Amur Chandra Juli Buana, menjelaskan kenapa nama dan wajah Harun Masiku tak ada di situs tersebut. Dia mengatakan nama dan wajah Harun Masiku tidak ada di situs Interpol karena tidak ada permintaan untuk itu.

"Itu di-publish atau tidak, itu tergantung dari penyidik kita yang meminta. Kalau itu kita minta di-publish, maka itu akan masuk di website yang bisa dilihat orang secara umum. Jadi orang buka website itu melihat bisa mengetahui. Kalau kita tidak minta di-publish, berarti itu langsung masuk ke dalam jaringan IT 247 Interpol yang tersebar ke 194 negara anggota," ujar Brigjen Amur Chandra di Mabes Polri, Selasa (10/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan ini masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan. Jadi pada saat kita meminta itu tidak di-publish, tentunya dengan keinginan percepatan," sambungnya.

Amur mengatakan pihak Interpol di Lyon, Prancis, akan memberi banyak pertanyaan jika ada permintaan untuk menerbitkan wajah serta nama seorang buron di dalam situs Interpol. Dia mengatakan hal itu malah akan memperlama proses pencarian.

ADVERTISEMENT

"Apabila kita contohnya kita minta di-publish, nanti Interpol Lyon begitu tahu kita di-publish, mereka akan bertanya kembali kepada kita, 'kenapa ini minta di-publish?', 'apakah ini sangat perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan yang segera?'. Banyak nanti yang akan tektok-nya, akan pertanyaan yang berulang kembali dari Interpol Lyon. Sedangkan kita yang inginkan adalah percepatan," ujar Amur.

Dia mengatakan penyidik gabungan KPK dan Polri ingin Harun Masiku tidak muncul di situs Interpol karena dikhawatirkan ada pihak-pihak yang iseng. Jadi, kata Amur, pihaknya menginginkan kerahasiaan.

"Kemudian yang kedua yang kita inginkan adalah kerahasiaan. Kalau masyarakat umum melihat itu, nanti kita khawatir ada sesuatu hal yang bisa dibikin-bikin, bisa ambil website itu bisa memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Harun Masiku sudah menjadi atensi negara tetangga. Dalam pencariannya, KPK melalui NCB Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku.

"Beberapa negara tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku). Saya tidak menyebutkan negara tetangganya, negara mana, tapi sudah respons itu," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/8).

Firli mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham dalam pencarian Harun Masiku. Kerja sama itu dilakukan karena Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Firli menduga Harun Masiku berada di luar negeri. Firli juga mengimbau pihak yang membantu menyembunyikan akan diberi sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bagi pihak yang menyembunyikan, atau itu dalam kategori adalah barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyidikan penuntutan, maka itu masuk kategori tindak pidana lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan itu masuk pidana. Jadi kalau ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu dia atau dimana itu masuk dalam kategori pidana," ucapnya.

Lihat selengkapnya di halaman selanjutnya

Siapa Harun Masiku?

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Namun Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.

Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.

Harun Masiku kemudian menghilang. Dia diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020.

"Sudah DPO," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Senin (20/1/2020).

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads