Perlawanan 2 Terduga Teroris Makassar Lewat Praperadilan

Round-Up

Perlawanan 2 Terduga Teroris Makassar Lewat Praperadilan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 28 Mei 2021 22:07 WIB
Anggota polisi berjalan dengan anjing pelacak saat mengumpulkan sisa serpihan ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/3/2021). Kepolisian masih melakukan olah TKP serta mengumpulkan serpihan sisa ledakan pada hari kedua pascaledakan bom bunuh diri yang terjadi pada Minggu (28/3/2021) di depan gereja tersebut. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.
Polisi saat melakukan olah TKP usai aksi bom bunuh diri teroris di Kota Makassar. (ANTARA/ARNAS PADDA)
Jakarta -

Dua terduga teroris Makassar melawan lewat praperadilan. LBH Muslim menilai status dua terduga teroris itu belum jelas.

Dua terduga teroris yang ditangkap di Makassar pada April lalu itu kini masih ditahan di Polda Sulsel. Kedua terduga teroris yang akan didampingi oleh LBH Muslim itu ialah Wahyudi dan Muslimin.

"Terkait dengan terduga teroris yang sampai saat ini tidak ada kejelasan status dari mereka," kata Ketua LBH Muslim, Abdullah Mahir, saat mengadakan konferensi pers di Makassar, Jumat (28/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahir menjelaskan Wahyudi dan Muslimin memang pernah mengikuti pengajian di Villa Mutiara pada 2015. Namun, dalam dua tahun terakhir, keduanya tidak lagi mengikuti pengajian di sana.

"Kata istri keduanya, tidak aktif lagi karena tidak cocok dan mungkin datanya sudah tercatat di sana," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Hingga saat ini, kata Mahir, belum ada kejelasan dari kepolisian soal status keduanya yang telah ditahan lebih dari sebulan. Seharusnya, masa penahanan kedua terduga teroris itu hanya 21 hari berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Pihaknya juga telah menghubungi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan pada 18 Mei 2021. Saat itu Zulpan menjawab belum mendapat update soal kejelasan status 2 orang itu.

"Kami belum menerima surat apapun dari penyidik Densus 88. Sampai hari ini juga kami belum menerima surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, dan surat perintah penggeledahan dari penyidik Densus 88," tegasnya.

"Kalau tidak ada jawaban dari Densus 88 dan pihak terkait, maka 7 hari ke depan kami melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar," imbuhnya.

53 Orang Tersangka Kasus Bom Gereja Katedral Makassar

Polri sebelumnya menetapkan 53 teroris menjadi tersangka dalam kasus ledakan bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar, Sulsel. Semua tersangka langsung ditahan.

"Jadi kasus bom bunuh diri Gereja Katedral ini 53 orang jadi tersangka. Tujuh wanita, selebihnya (46 orang) laki-laki," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Selasa (18/5/2021).

Zulpan belum menjelaskan lebih jauh dari peran para tersangka. Namun dia menyebut penetapan tersangka sudah didasari alat bukti yang sah.

"Sejauh mana perannya itu domainnya di penyidikan. Yang jelas dia ditetapkan jadi tersangka itu berdasarkan Pasal 184 KUHP, yakni dua alat bukti yang sah," papar Zulpan.

Pengembangan Usai Kasus Bom Makassar

Densus 88 Polri gencar melakukan upaya pengembangan kasus ledakan bom bunuh diri oleh pasangan suami-istri (pasutri) berinisial L dan YSF depan Gereja Katedral Makassar bertepatan dengan ibadah Misa Minggu Palma pada Minggu (28/3).

Selama penangkapan, terungkap bahwa para terduga tersangka mempunyai sejumlah peran berbeda. Secara umum diungkapkan bahwa mereka ada yang berperan memberi bantuan ke pasutri bomber dengan cara menyiapkan bahan peledak, menyurvei lokasi, hingga memberikan motivasi kepada pasutri bomber.

Terungkap pula bahwa dari 53 tersangka, 1 orang berstatus pegawai badan usaha milik negara (BUMN). Selama penangkapan, Densus 88 Polri juga menyita sejumlah alat bukti, seperti senapan angin hingga banyak bahan peledak yang 2 kilogram di antaranya telah digunakan oleh pasutri bomber dalam aksinya.

Halaman 2 dari 2
(knv/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads