KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Terkait Lebaran Senilai Rp 198,18 Juta

ADVERTISEMENT

KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Terkait Lebaran Senilai Rp 198,18 Juta

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 21 Mei 2021 15:05 WIB
Gedung baru KPK
Kantor KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menerima sebanyak 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri dengan total senilai Rp 198,18 juta. Laporan itu paling banyak dari pemerintah provinsi (pemprov), kabupaten dan kota sebanyak 40 laporan.

"Hingga 17 Mei 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2021 senilai total Rp 198,18 juta," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Dari 86 laporan itu di antaranya ada 5 laporan penolakan gratifikasi. Sementara yang lainnya ialah 20 laporan dari BUMN, 17 laporan dari kementerian dan 9 laporan dari lembaga negara maupun lembaga pemerintah lainnya.

Ipi mengatakan barang-barang gratifikasi itu ada yang berupa parsel makanan senilai Rp 24,15 juta dan parsel barang senilai Rp 25,14 juta. Sedangkan yang berbentuk uang senilai Rp 148,89 juta dengan laporan terendah Rp 500 ribu dalam bentuk pecahan mata uang asing SGD 10 ribu.

Penerimaan gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk menyambut Ramadhan sebagai uang tambahan. Penerimaan itu diterima sebagai ucapan terima kasih dalam rangka merayakan hari raya.

"Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya," kata Ipi.

Selanjutnya, Ipi menyebut laporan gratifikasi paling banyak yakni melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) sebanyak 35 laporan. Lalu, untuk gratifikasi melalui GOL individu sebanyak 27 laporan dan melalui unit pengelola gratifikasi (UPG) sebanyak 22 laporan. Sedangkan 2 laporan lainnya melalui surat atau pos.

Berdasarkan data empat tahun terakhir 2017-2020, KPK menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Berturut-turut 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan, 188 laporan, dan 134 laporan.

Lebih lanjut, Ipi mengimbau seluruh penyelenggara negara agar melaporkan terkait hal ini ke KPK dan paling lambat 30 hari setelah penerimaan gratifikasi. Karena hal tersebut teratur dalam peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi.

"KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK," katanya.

"Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," sambungnya.

Para penyelenggara negara bisa melaporkan melalui formulir dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pelaporan itu bisa dilaporkan di aplikasi GOL yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pelapor juga bisa melaporkan secara daring melalui website https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Sementara itu, laporan gratifikasi terkait lebaran yang diterima KPK dibanding tahun lalu mengalami kenaikan. Sebelumnya, berdasarkan catatan detikcom, pada Lebaran 2020, KPK menerima ada 58 laporan terkait penerimaan gratifikasi yang masuk pada momen bulan Ramadhan dan Lebaran. Total penerimaan gratifikasi yang dilaporkan ke KPK itu sebesar Rp 62,8 juta.

"Hingga 29 Mei 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 58 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2020 senilai total Rp 62,8 juta," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Senin (1/6/2020).

(yld/yld)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT