"Motif tersangka, emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosional melihat tangan anaknya yang terluka setelah dicabut infusnya oleh korban," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHPidana. "Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya.
(rfs/rfs)