Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan dilakukan pada Jumat (5/3). Ada empat lokasi yang digeledah penyidik KPK.
"Adapun empat lokasi tersebut Kompleks Perumahan Rafflesia Batam, Kompleks Perumahan Bukit Raya Indah Sukajadi Batam, Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan) di Kawasan Lytech Industri Batam, dan Kompleks Perumahan Sawang Permai Batam," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).
Ali mengatakan, dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen dan barang-barang yang berhubungan dengan perkara yang tengah diusut.
"Dari penggeledahan ini, ditemukan dan diamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara," ujarnya.
"Selanjutnya bukti ini akan divalidasi dan dianalisis untuk diajukan penyitaannya yang akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," tambahnya.
Sebelumnya, Ali mengatakan perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun dia belum menjelaskan secara lengkap dugaan korupsi tersebut.
Dia mengatakan pimpinan KPK saat ini membuat kebijakan untuk mengumumkan tersangka bersamaan dengan penangkapan atau penahanan.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ucap Ali.
Simak juga 'MAKI Serahkan Bukti Dugaan Penyelewengan Pajak Rp 1,7 T ke KPK':
(fas/jbr)