Keterangan tersebut didapat polisi usai menggali keterangan kepada pihak keluarga pelaku. Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho mengatakan usai menjalani perawatan selama satu bulan di yayasan tempat korban bekerja, pelaku sering mengalami halusinasi.
"Setelah selesai perawatan di yayasan tidak pernah berantem. Hanya sering ngelantur dan marah-marah serta cemas dan halusinasi," kata Alexander kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Alexander mengatakan RA menjalani perawatan dari 4 Juli 2020 hingga 8 Agustus 2020 di Yayasan Dhira Suman Tritoha. Hal itu menyusul pelaku yang sering menunjukkan gejala marah-marah dan ketakutan berlebih.
Pengobatan RA hanya berlangsung satu bulan. RA lalu hanya diberikan stok obat-obatan saja oleh keluarga.
Tindakan penganiayaan RA kepada korban terjadi pada Jumat (26/2) sekitar pukul 00.55 WIB. Pelaku saat itu menyerang korban berbekal satu pisau cukur.
"Korban Saudara Deri mengalami tiga urat leher putus, satu urat tendon tangan putus. Korban mendapatkan 24 jahitan," terang Alexander.
Pelaku sendiri hingga kini masih menjalani proses observasi di RS Jiwa Soeharto Heerdjan. Polisi masih menunggu hasil observasi tersebut untuk menentukan langkah penyelidikan ke depan.
Sementara itu, Alexander mengungkapkan keluarga korban menyatakan telah memaafkan tindakan dari pelaku. Namun pihak keluarga korban mengaku ingin tetap melanjutkan proses hukum yang saat ini masih berproses.
"Pihak keluarga menerangkan dari sisi sosial memaafkan, namun masalah kriminal ini mau dilanjut," pungkas Alexander.
Saksikan juga 'Menkes Izinkan Dokter-Perawat Tanpa STR Resmi Covid-19 Bekerja':
(ygs/dwia)