Pertanyaan di atas dilontarkan warga Gombong, Kebumen, Jawa Tengah. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Perkenalkan, saya H di Gombong, Kebumen. Saya ada pertanyaan berkenaan dengan masalah Almarhum bapak saya yang mempunyai sebidang sawah dan kebetulan atas nama saudara kandung saya, inisial ES. Karena sawah tersebut tidak produktif, lahan tersebut dijual ke salah satu rumah sakit di Gombong.
Setelah melewati negosiasi dan transaksi, ES tidak mau tanda tangan transaksi akta jual beli sebelum ada pembagian hak bersama di keluarga besar kami.
Setelah ada pendekatan persuasif, ES mau menandatangani akta jual beli dengan syarat tertentu yang dikehendaki saudara saya tersebut (dalam bentuk surat penyataan dan bukti terlampir).
Salah satu klausul surat pernyataan adalah bahwa salah satunya, bahwa kepemilikan sawah waris tersebut bukan hanya milik salah satu ahli waris, tapi milik semua ahli waris (kami 9 bersaudara).
Yang jadi pertanyaan saya:
1. Setelah transaksi jual beli terjadi dan uang diterima, uang tersebut dibawa/masuk rekening pribadi ES tanpa 8 saudara/ahli waris menerima sepeser pun. Padahal sesuai surat pernyataan yang dibuat ES, uang tersebut bukan milik pribadi ES.
2. Apabila surat pernyataan belum ditanda tangani ES di atas meterai, secara hukum sah/tidak sah? Padahal dari awal surat pernyataan tersebut dibuat atas inisiatif ES.
Demikian pertanyaan dari saya, attachement terlampir sebagai bahan referensi dan saya tunggu feedbacknya.
Sekian
Terima kasih.
Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik's Advocate menghubungi pengacara yang juga dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta Mustolih Siradj, S.HI., M.H. Jawabannya dapat dilihat di halaman selanjutnya.