DPRD Sumatera Barat (Sumbar) menindaklanjuti temuan penyimpangan penggunaan anggaran penanganan virus Corona (COVID-19) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Nilai anggaran yang diduga disimpangkan senilai Rp 150 miliar.
DPRD Sumbar telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) COVID-19. Pada Selasa (23/2/2021), Pansus mengusir 10 pejabat Pemprov Sumbar dari ruang pertemuan dengan Satgas Penanganan COVID-19, di Graha BNPB di Jakarta.
"Kami ke BNPB untuk bertemu Satgas, mengetahui bagaimana penanganan dan alur penggunaan anggaran pada masa tanggap darurat. Sekaligus untuk mencari pembanding harga pengadaan barang-barang, karena di LHP BKP itu ada sejumlah indikasi penyimpangan," kata Wakil Ketua Pansus COVID-19 DPRD Sumbar, Nofrizon.
Pejabat yang diusir Pansus antara lain Inspektorat, Kepala Balitbang, dan Badan Keuangan Daerah.
"Tentu saja kami usir. Tiba-tiba mereka hadir dalam ruangan. Kami tak mengajak atau mengundang, karena ini tugas Pansus yang dalam tahap konsultasi. Siapa yang mengirim mereka ke Jakarta?" tambah dia.
Pansus pun langsung melanjutkan konsultasi dengan BNPB setelah insiden tersebut.
"Semuanya akan kita telusuri. Pansus sudah bekerja untuk menindaklanjuti semua temuan BPK tersebut. Kalau berpijak pada temuan BPK, angkanya (temuan penanganan COVID-19) di atas Rp 150 miliar," kata Nof.
Salah satu anggaran yang diduga diselewengkan adalah penyediaan hand sanitizer. Simak di halaman selanjutnya.