Polisi membongkar klinik tersebut serta menangkap tersangka pada Minggu (14/2). Kepada polisi, tersangka mengaku menyediakan sejumlah layanan kecantikan ilegal, mulai suntik injeksi botok dan injeksi filler hingga tanam benang.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Sulung Mulia Putra menambahkan, dokter maupun klinik Zevmine Skin Care ini tidak terdaftar di Dinkes.
Sulung menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan ke Dinkes Jaktim serta Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) tapi tidak menemukan identitas yang berkaitan dengan klinik tersangka.
"Jadi memang klinik ini tidak memiliki izin, baik kliniknya maupun dokternya. Jadi bukan klinik dan juga nakes (tenaga kesehatan)," ungkap Sulung.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 dan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara.
(ygs/mei)