"Sebagai perusahaan yang taat peraturan, kami dalam waktu dekat akan mengganti logo," kata Corporate Communications Manager Grand Indonesia Dinia Widodo saat berbincang dengan detikcom, Rabu (20/1/2021).
Grand Indonesia menyatakan tidak akan melakukan upaya perlawanan hukum atas putusan PN Jakpus tersebut. Pihaknya sedang melakukan langkah untuk melaksanakan putusan tersebut.
"Termasuk itu," kata Dinia soal hukuman denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan kepada Grand Indonesia.
Grand Indonesia mengaku sebagai perusahaan yang taat peraturan perundang-undangan di Indonesia. Termasuk dalam memakai logo 'Tugu Selamat Datang' sudah dilakukan sesuai prosedur hingga muncul putusan PN Jakpus.
"Kami tidak berencana melakukan upaya hukum atas putusan itu," Dinia menegaskan.
Sebagaimana diketahui, gugatan dilayangkan ke Grand Indonesia oleh ahli waris Henk Ngantung, yaitu Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung. Kelimanya tidak terima sketsa 'Tugu Selamat Datang' dipakai Grand Indonesia.
Gugatan ahli waris Henk Ngantung pun dikabulkan. Alhasil, Grand Indonesia diperintahkan membayar kerugian materiil.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat atas penggunaan Logo Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim Agung Suhendro dengan anggota Dulhusin dan Robert. (asp/zak)