"Kejadiannya pada Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 01.00 hingga 04.00 dini hari di salah satu rumah di Asrama Segara," jelas Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, saat dikonfirmasi Selasa (19/1/2021).
Ia menjelaskan, YN yang telah 5 kali masuk bui lantaran kasus pencurian dan perusakan. Agus menyebut, pelaku beraksi seorang diri.
"Ia, pelaku adalah residivis sudah 5 kali keluar masuk lapas. Kasusnya paling banyak pencurian dan perusakan," terangnya.
Mempunyai pengalaman, dengan lihainya, YN menggasak barang-barang berharga milik anggota kepolisian.
"Barang-barang yang dicuri seperti handphone, jam tangan dan juga celengan atau tabungan. Atas itu anggota Polisi mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta," terangnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan modus pelaku yang mengetahui kondisi rumah yang tak berpenghuni masuk melalui ventilasi.
"Untuk modusnya yang bersangkutan ini tinggal tidak jauh dari asrama. Kemudian pada kejadian yang bersangkutan naik ke lantai dua dan masuk rumah melalui ventilasi yang kebetulan muat," jelas Agus.
Atas perbuatannya, YN terancam pasal 36 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (aik/aik)