Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria kena virus Corona semua. Anies bakal bekerja dari rumah. Undang-undang sudah menyiapkan kemungkinan terburuk jika seorang gubernur dan wakil gubernur sama-sama tidak bekerja untuk sementara waktu.
Kemungkinan terburuknya, Anies dan Riza atau kepala daerah lainnya sakit dan tak mampu bekerja. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengantisipasi kemungkinan terburuk semacam itu.
Pada Pasal 65 Ayat (6) UU Nomor 23 Tahun 2014 telah diatur, apabila kepala daerah atau wakil kepala daerah berhalangan sementara, maka sekretaris daerah (sekda)-lah yang melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Untuk konteks Jakarta, ada Sri Haryati yang saat ini menjadi Penjabat (Pj) Sekda DKI.
Berikut pasalnya:
Pasal 65
(5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau
berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah,
sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala
daerah.
(6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang
menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara,
sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala
daerah.