Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus investasi bodong berkedok kavling tanah Kampoeng Kurma. Polri mengungkapkan kendala penyelidikan kasus tersebut karena jauhnya setiap lokasi kavling tanah.
"Memang kesulitannya kan ini investasi bodong, jadi karena ada di enam lokasi tadi dan ini berjauhan, ini yang membutuhkan waktu dan mengklarifikasi termasuk aset-asetnya," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020).
Awi menuturkan saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Selain itu penyidik juga sedang melakukan tracing aset.
"Makanya ini memang lagi proses pemanggilan saksi-saksi dan proses tracing aset," tuturnya.
Awi menyampaikan, hingga saat ini, tim penyidik belum menyita aset dari kasus tersebut. Awi menyebut tim penyidik masih harus mengklarifikasi, sebab data yang diperoleh tim penyidik belum lengkap.
"Makanya sampai sekarang juga belum ada yang disita. Ini yang harus diklarifikasi. Termasuk harus diklarifikasi pembayaran, itu mana yang DP, mana yang sudah full, sudah lunas, itu kan harus diklarifikasi. Kalau datanya lengkap sih gampang," ujarnya.
Baca juga: Kampoeng Kurma Kini Resmi Berstatus PKPU |
Lebih lanjut, Awi mengatakan data yang diterima tim penyidik masih berantakan. Sehingga proses klarifikasi membutuhkan waktu yang lama.
"Yang jadi masalah, karena datanya yang sudah saya sampaikan, datanya memang amburadul, banyak tipu-tipunya sehingga banyak waktu untuk klarifikasi," imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan satgas waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai adanya investasi properti bodong pembelian lahan kavling yang dilakukan oleh PT Kampoeng Kurma pada awal 2020. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) menyelidiki kasus yang korbannya mencapai sekitar dua ribu orang ini.
"Jadi kasus ini bermula dari awal 2020 ada info dari satgas waspada investasi OJK. Dari situ penyidik unit 4 industri keuangan non-bank subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dirtipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan. Terkait dengan adanya dugaan investasi bodong oleh Kampoeng Kurma Group berupa investasi pembelian lahan kavling dengan korban kurang-lebih mencapai dua ribu orang," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).
Lihat juga video 'Investasi Kurban Tak Cair, Ratusan Orang Geruduk Rumah Mewah di Cianjur':
Bagaimana proses perkembangan penyelidikan kasus investasi bodong PT Kampoeng Kurma. Baca di halaman selanjutnya.