Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab belum juga diminta klarifikasi terkait kerumunan sejumlah acaranya yang diduga melanggar protokol kesehatan COVID-19. Rencana pemanggilan Habib Rizieq tertunda lantaran polisi belum melakukan gelar perkara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pihaknya akan memanggil Habib Rizieq Syihab setelah mendapatkan hasil gelar perkara.
"Tunggu gelar perkara," kata Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020).
Namun gelar perkara yang dijadwalkan dilakukan pada Kamis-Jumat pekan ini ditunda. Sebab, Polri ada kegiatan serah-terima jabatan Kapolda kemarin.
"Ini kan sebenarnya rencana antara Kamis-Jumat ini. Tapi, karena ada kegiatan, mutasi Kapolda, ini kan ada serah-terima ini," ujarnya.
Awi Setiyono belum bisa memberikan kepastian kapan gelar perkara itu dilakukan.
"Nanti kita kabari. Belum ada jadwal. Rencana Kamis-Jumat, ternyata ini (pelantikan)," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.