Pelaku mengaku sering cekcok dengan korban soal permasalahan tanah. Sebelum kejadian, pelaku sudah meminta korban bubar dan meninggalkan lokasi.
"Dia (pelaku) menerima telepon bahwa tanahnya sedang sedang diukur-ukur oleh si korban. Dia langsung berangkat meninggalkan tempat ke lokasi, dan setelah di tempat lokasi, terjadilah percekcokan," kata Jimmy.
Setelah kejadian itu, pelaku menyerahkan diri ke polisi. Pelaku kini ditahan di Polsek Pondok Gede.
Pelaku diancam Pasal 338 KUHPidana dan 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban.
(mea/mea)