Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah luas tanah milik Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman. Tanah milik tersangka kasus Jiwasraya itu berada di Semarang, Jawa Tengah.
"Beberapa tanah, beberapa lokasi di Semarang ada yang disita," ucap Direktur Penyidikan Tipidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020).
Untuk aset Piter Rasiman yang berada di luar negeri Febrie belum bicara banyak. Kejagung masih melakukan pelacakan.
"Yang di luar negeri masih dikoordinasi ya, belum, masih pelacakan," ujarnya.
Piter Rasiman hingga kini belum menjalani persidangan terkait kasus Jiwasraya. Sebab, berkas perkara belum rampung kini.
"Berkas Piter Rasiman ya masih 60 persenlah ya. Masih banyak yang masih digali, terutama di aset. Jadi masih ngejar aset-asetnya," imbuhnya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: