"Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, karena Vanessa maupun Jaksa tidak ada mengajukan upaya hukum banding," kata Rumata kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
![]() |
Terpidana Vanessa melalui penasihat hukumnya secara sukarela menyatakan kesediaan menjalani pidana yang dijatuhkan oleh PN Jakbar. Bahkan Vannesa telah membayar pidana tambahan berupa denda sejumlah Rp 10 juta ke kas negara melalui jaksa penuntut umum.
"Karena, apabila denda tersebut tidak dibayar, sesuai putusan hakim, Vanessa akan menggantinya dengan penjara selama 1 (satu) bulan," ujar Rumata.
Eksekusi itu diterima oleh pihak Lapas Perempuan Pondok Bambu Oki Tri Widiastuti, setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan. Sebelumnya, Vannesa telah mempersiapkan diri dengan melakukan PCR, dan hasilnya bebas COVID-19.
Terlihat proses eksekusi tersebut berjalan lancar. Suami Vannesa, Febri (Bibi) Ardiansyah, dan penasihat hukumnya, Toddy Laga Buana, mendampingi Vanessa dalam proses eksekusi tersebut.
Baca juga: Vanessa Angel Memulai Hidup di Balik Sel |
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti menjelaskan Vanessa Angel akan dikarantina di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan).
"Penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan adanya hasil tes swab negatif dan yang bersangkutan ditempatkan di kamar mapenaling untuk dilaksanakan isolasi selama 14 hari," ucap Rika. (asp/idn)