Polri menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Polri saat ini memperpanjang masa tahanan Gus Nur selama 40 hari.
"Iya betul, penangguhannya ditolak, dan polisi memperpanjang masa penahanan," kata kuasa hukum Gus Nur, Chandra Purna, saat dihubungi detikcom, Jumat (13/11/2020).
Chandra mengatakan tidak tahu alasan penyidik menolak permohonan penangguhan Gus Nur. Padahal, menurutnya, permohonan penangguhan telah mendapat jaminan dari para ulama, keluarga, tokoh nasional, maupun politikus.
"Tidak dijelaskan apa yang menjadi dasar penolakannya, hanya saja kita dikasih surat (perpanjangan penahanan) itu saja," jelasnya.
Dengan adanya penolakan ini, Gus Nur tetap akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan akan diperpanjang selama 40 hari.
"Ini diperpanjangnya dari mulai hari ini sampai 40 hari," jelasnya.
Simak soal penangguhan penahan yang diajukan Gus Nur di halaman selanjutnya>>>