Baleg DPR RI sedang melakukan harmonisasi membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. RUU tersebut merupakan usulan dari sejumlah fraksi di Baleg DPR, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.
Sebagaimana draf RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11), sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:
Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Namun larangan ini tidak berlaku untuk sejumlah kepentingan terbatas, termasuk ritual agama. Larangan ini berupa memproduksi, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman beralkohol.
(hel/dkp)