Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di rumahnya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, tengah malam tadi. Tim kuasa hukum Gus Nur mengatakan rumah kliennya saat itu didatangi oleh 30 personel kepolisian.
"Jadi klien kami Ustaz Gus Nur, yang sering dikenal Gus Nur, tadi malam itu didatangi oleh aparat kurang-lebih sekitar 30 (personel) di rumah beliau di Malang," kata pengacara Gus Nur, Chandra Purna Irawan, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (24/10/2020).
![]() |
Menurut Chandra, saat proses penangkapan, pihak kepolisian hanya membawa surat penangkapan dan tanda terima barang bukti. Dia mempertanyakan surat ketetapan tersangka yang urung dibawa penyidik.
"Sementara semestinya surat penetapan tersangka itu dibawa dan ditunjukkan kepada seseorang yang akan ditangkap tersebut. Nah, itu tidak diperlihatkan, jadi hingga detik ini pihak keluarga dan kami hanya memegang surat penangkapan dan surat terkait tanda terima barang bukti," beber Chandra.
Lebih lanjut Chandra beralasan seharusnya kliennya tersebut menjalani proses klarifikasi hingga pemeriksaan terlebih dahulu sebelum berujung penangkapan dan penetapan tersangka oleh penyidik.
"Semestinya dipanggil dulu, kemudian diklarifikasi, diperiksa, setelah itu baru kalau mau ditetapkan tersangka, silakan, kalau mau ditangkap, silakan. Tetapi ini tidak dilakukan terhadap Gus Nur," ungkapnya.
Chandra menambahkan hingga saat ini Gus Nur sendiri masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Kliennya tersebut diperiksa mulai pukul 13.00 WIB.