"Yang bersangkutan memang belum punya izin usaha jual-beli mobil secara online," kata Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Maulana menyebutkan TS tidak memiliki showroom di tempat khusus untuk usaha jual-beli mobil tersebut, sehingga dia memarkir mobilnya itu di depan rumah dengan menggunakan fasilitas umum perumahan.
"Kalau keterangannya ke penyidik tidak ada showroom di ruko. Dia jual secara online," katanya.
TS sudah ditegur beberapa kali oleh ketua RT setempat dan pengelola karena persoalan parkir. Pada Rabu (14/10), sekuriti Green Lake City hendak menertibkannya dan terjadi percekcokan.
Insiden ini berbuntut laporan polisi. TS melaporkan adanya pemukulan saat kejadian itu. Kasus tersebut masih ditangani Polsek Cipondoh.
(mei/fjp)