Satu ambulans diuber-uber polisi dan ditembak gas air mata pada momen demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang berujung rusuh. Ambulans itu diduga membawa batu untuk merusuh. Sebenarnya adakah aturan yang melindungi ambulans saat demo?
Ambulans memang dilindungi ketika berada dalam peperangan. Aturan itu termuat dalam Konvensi Jenewa, konvensi yang menjadi landasan hukum kemanusiaan internasional atau sering juga disebut hukum perang. Namun itu adalah konvensi untuk konteks perang, bukan untuk konteks demonstrasi sipil.
"Perang saja dilindungi, apalagi dalam kondisi tidak perang. Ambulans tetap tidak boleh dirusak atau diserang," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ambulans Gawat Darurat (AGD) Dinas Kesehatan DKI Iwan Kurniawan kepada detikcom, Jumat (16/10/2020).
Jakarta punya Peraturan Gubernur yang diteken di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yakni Pergub Nomor 120 Tahun 2016 tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah. Namun pergub itu tidak mengatur soal perlindungan ambulans ketika dalam keadaan kerusuhan sipil seperti unjuk rasa ricuh.
Ada pula UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di situ ada aturan pada Pasal 134, ambulans menjadi salah satu kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Tapi UU ini juga tidak memuat aturan bahwa ambulans dilindungi saat kerusuhan.
"Kalau ada bentrok antara massa dan polisi, ya tentunya kami yang harus memposisikan jangan sampai ada di tengah-tengah. Kalau di tengah-tengah ya pasti jadi korban," kata Iwan.
Dia menjelaskan ambulans senantiasa menempatkan diri pada posisi aman. Bila saja ada korban kerusuhan yang terluka di lokasi unjuk rasa, petugas akan membawa korban tersebut menuju mobil. Ambulans, ditegaskan Iwan, tidak boleh disalahgunakan.
"Ambulans tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal lain. Isi ambulans hanya alat kesehatan, petugas kesehatan, dan pasien," kata dia.
![]() |
Tonton video 'Viral Ambulans Kabur Saat Demo Ricuh, Diduga Akan Kirim Logistik & Batu!':