Polres Buton menegaskan tetap mengusut kasus penjualan Pulau Pendek meski pihak yang menjual pulau tersebut mengaku ada salah ketik, yang seharusnya ditulis dijual lahan di pulau menjadi dijual pulau.
"Tetap kita usut untuk memperjelas saja karena ini sudah terlanjur menjadi gaduh di masyarakat," ujar Kapolres Buton, AKBP Adi Benny Cahyono saat dihubungi detikcom, Selasa (1/9/2020).
Benyy menyebut anggotanya langsung melakukan pendalaman saat kasus penjualan Pulau Pendek ramai diperbincangkan. Polisi juga langsung melakukan pertemuan dengan Pemda Buton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin sudah selesai kami rapatkan terkait status pulau itu sendiri dengan pihak kabupaten. Kepemilikan tanah tersebut sudah menjadi milik negara, sehingga untuk menjual atau mengiklankan tetap kita dalami dulu," tegasnya.
Dari rapat pihak kepolisian bersama pemerintah, diketahui Pulau Pendek sudah tidak dihuni warga sejak tahun 1971. Warga yang dulunya tinggal di pulau tersebut sudah digantikan lahannya dengan dipindahkan ke 4 desa yang ada di daratan Buton.
Lebih lanjut Benny mengungkapkan, jika pengiklan mengatakan diberikan kuasa, maka polisi juga akan tetap meminta kuasa tersebut diberikan atas dasar apa.
"Kita lihat saja dikuasakan siapa, kita pingin tahu saja, kalau dia bisa memperlihatkan alas haknya. Biar tidak setengah-setengah kami harus menjelaskan ke masyarakat," tuturnya.
Klarifikasi Pihak yang Jual Lahan di Pulau Pendek Buton
Pihak yang menjual Pulau Pendek di Buton, sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan hak jawabnya atas penjualan Pulau Pendek di situs jual beli online.
Penerima kuasa jual tanah dari pemegang sertifikat hak atas tanah di Pulau Pendek memberikan tanggapannya dalam bentuk hak jawab kepada detikcom, namun menolak identitasnya ditulis dalam hak jawab ini. Meski begitu, dia melampirkan copy dokumen untuk mendukung pernyataan bahwa dia merupakan pihak yang melakukan penjualan lahan tersebut.
Menurut penerima kuasa, penjualan Pulau Pendek di situs jual beli online sudah diturunkan sejak Jumat (28/8) lalu.
"Memang ada kesalahan redaksional dalam situs OLX yang seharusnya kami tulis sebagai berikut: "Dijual Lahan di Pulau Pendek Nan Eksotis". Kami menyadari kesalahan redaksional ini sehingga segera menghapus unggahan kami di OLX. Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan yang telah kami lakukan, yang mungkin telah menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya penduduk pulau tersebut," jelas penerima kuasa dalam hak jawabnya.
Penerima kuasa menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 maupun Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka tanah di pulau tersebut dapat didaftarkan atau diterbitkan sertifikatnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buton.
"Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, mengatur bahwa pulau-pulau kecil dapat diberikan Hak Atas Tanah, termasuk hak milik, sehingga apa yang kami lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulisnya dalam hak jawab.
(nvl/nvl)