Singapura Dibuka Kembali 18 Juni, KBRI Minta WNI Patuhi Kewajiban Ini

Singapura Dibuka Kembali 18 Juni, KBRI Minta WNI Patuhi Kewajiban Ini

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 16 Jun 2020 20:27 WIB
Sunrise di Merlion, Singapura
Singapura. (Foto: Gilang Negara/d'Traveler)
Jakarta - Pemerintah Singapura beberapa hari lagi akan membuka kembali pintu masuk untuk warga mancanegara. Namun ada beberapa aturan yang wajib dipatuhi.

Dikutip detikcom dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Selasa (16/6/2020), pembukaan kembali Singapura dilakukan pada 18 Juni. Salah satu aturan yang wajib dipatuhi adalah kunjungan ke rumah dibatasi maksimal lima orang.

"Jarak 1 meter antar-individu ataupun kelompok. Pembukaan kembali pertokoan, rumah makan, dan mal dengan kapasitas terbatas," tulis Kemlu RI.


Berikut hal-hal yang harus dipatuhi:

- Pertemuan sosial dan kunjungan ke rumah dibatasi maksimal 5 orang
- Jarak 1 meter antar-individu ataupun kelompok
- Pembukaan kembali pertokoan, rumah makan, dan mal dengan kapasitas terbatas
- Maksimal 20 pengunjung untuk pesta pernikahan dan pemakaman
- Pelajar untuk semua tingkatan akan kembali bersekolah setiap hari mulai tanggal 29 Juni 2020
- Mulai 18 Juni 2020, pengunjung yang selama 14 hari berturut-turut sebelum memasuki Singapura berada di Australia, Brunei, Hong Kong, Jepang, Makau, RRT, Selandia Baru, Korea Selatan, Taiwan dan Vietnam tidak harus menjalani SHN (stay home notice) Singapura (SHN di kediaman masing-masing).

Pengunjung: Penduduk Singapura dan pemegang long term pass (work pass, student's pass, long term visit pass, dependant's pass)


Ketentuan untuk memasuki wilayah Singapura:

Untuk WNI pemegang long term pass dengan surat persetujuan masuk kembali ke Singapura yang valid harus menjalani karantina selama 14 hari di fasilitas yang telah ditetapkan pemerintah Singapura. Selain itu, harus melakukan tes Corona sebelum masa karantina berakhir.

Namun, short term visitors belum diperbolehkan masuk Singapura kecuali dalam pengaturan green/fast lane atau dengan persetujuan khusus. (zak/gbr)




Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads