Dalam kesempatan yang sama Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengatakan bahwa saat ini Russ Medlin diproses di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
"Jadi untuk ini kita akan tetap proses dengan hukum yang berada di indonesia," kata Roma.
Namun, polisi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat untuk proses ekstradisi.
"Sambil menunggu request dari US Embassy yang sudah koordinasi dengan kami atasan hukum FBI untuk dimintakan proses, kami tetap akan proses ekstradisi," tutur Roma.
Russ Medlin ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6). Pria berkewarganegaraan Amerika Serikat ini diburu oleh FBI atas kasus penipuan investasi saham bitcoin.
Russ Medlin juga memiliki catatan buruk di masa lalunya. Setidaknya dia sudah dua kali diadili dan dinyatakan bersalah atas tuduhan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
(mei/fjp)