Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi. SK itu juga mengatur soal batas jam operasional TransJakarta hingga MRT-LRT.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. SK tertanggal 5 Juni 2020 itu ditandatangani langsung oleh Kadishub DKI Syafrin Liputo.
Sebagaimana dilihat detikcom, Sabtu (6/6/2020) bagian diktum kedua SK tersebut menjelaskan soal batas jam operasional masing-masing moda transportasi umum. Dari mulai bus TransJakarta hingga MRT-LRT.
Berikut ini bunyi aturan tersebut:
b. pengaturan umum jam operasional pada masing-masing moda sebagai berikut:
1) TransJakarta : 05.00 - 22.00 WIB
2) Angkutan Umum Reguler: 05.00 - 22.00 WIB
3) Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00 - 22.00 WIB
4) Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.30 - 22.00 WIB
5) Angkutan Perairan: 07.00 - 15.00 WIB