Lebih lanjut, JK menjelaskan masjid akan dibuka untuk umum apabila pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, yang berakhir pada 4 Juni, tidak diperpanjang.
Meskipun masjid boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah salat kembali, JK menekankan bahwa seluruh masjid harus melaksanakan protokol kesehatan ekstraketat. Di antaranya menjaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, memakai masker, membawa alas salat masing-masing, dan masjid wajib menyediakan fasilitas cuci tangan.
"Pakai masker, kalau ada jemaah tak pakai masker suruh dulu pakai masker baru boleh masuk, kemudian cuci tangan di setiap pintu ada disinfektan, atau sabun atau tempat wudu meski ada sabun," ujar wakil presiden ke-10 dan ke-12 ini.
(dkp/jbr)