Sebanyak 179 orang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) kembali dideportasi Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kalimantan Barat. Ada 2 anak-anak yang direpatriasi ikut dalam rombongan tersebut.
"Yang dipulangkan tersebut merupakan deportasi dari Depot Imigrasi Semuja, selanjutnya dipulangkan melalui PLBN Entikong, dan selain 171 orang ini ada sebanyak 8 orang ini adalah pemulangan repatriasi, dua di antaranya anak-anak," kata Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Jalil Muhammad, Selasa (26/5/2020).
Mereka yang dideportasi ini tiba di Entikong pada Selasa sekitar pukul 22.45 WIB. Sebanyak 8 orang yang direpatriasi, kata Jalil, adalah WNI yang terlantar di Serawak, Malaysia karena mendapat perlakuan yang tidak semestinya dan kepulangannya dibantu pihak KJRI di Kuching.
300x250
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepulangan WNI yang dideportasi-repatriasi dari Malaysia via PLBN Entikong, Kalbar Foto: dok. Istimewa |
Begitu tiba, mereka langsung menjalani protokol kesehatan untuk virus Corona, seperti pemeriksaan suhu tubuh, pemberian masker, hingga dilakukan rapid test. Hasil rapid test menunjukkan tidak ada PMI-B yang reaktif virus Corona.
"Setiba di PLBN Entikong, para PMI-B ini dikawal oleh petugas, dan saat memasuki Gedung PLBN Entikong juga langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Karantina Kesehatan, hasilnya tidak ditemukan adanya yang reaktif COVID-19 alias non reaktif," jelasnya.

