179 Migran Dideportasi dari Malaysia via Entikong, Jalani Protokol Kesehatan

179 Migran Dideportasi dari Malaysia via Entikong, Jalani Protokol Kesehatan

Adi Saputro - detikNews
Rabu, 27 Mei 2020 05:10 WIB
Kepulangan WNI yang dideportasi-repatriasi dari Malaysia via PLBN Entikong, Kalbar
Kepulangan WNI yang dideportasi-repatriasi dari Malaysia via PLBN Entikong, Kalbar (Foto: dok. Istimewa)
Pontianak -

Sebanyak 179 orang Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) kembali dideportasi Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kalimantan Barat. Ada 2 anak-anak yang direpatriasi ikut dalam rombongan tersebut.

"Yang dipulangkan tersebut merupakan deportasi dari Depot Imigrasi Semuja, selanjutnya dipulangkan melalui PLBN Entikong, dan selain 171 orang ini ada sebanyak 8 orang ini adalah pemulangan repatriasi, dua di antaranya anak-anak," kata Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Jalil Muhammad, Selasa (26/5/2020).

Mereka yang dideportasi ini tiba di Entikong pada Selasa sekitar pukul 22.45 WIB. Sebanyak 8 orang yang direpatriasi, kata Jalil, adalah WNI yang terlantar di Serawak, Malaysia karena mendapat perlakuan yang tidak semestinya dan kepulangannya dibantu pihak KJRI di Kuching.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepulangan WNI yang dideportasi-repatriasi dari Malaysia via PLBN Entikong, KalbarKepulangan WNI yang dideportasi-repatriasi dari Malaysia via PLBN Entikong, Kalbar Foto: dok. Istimewa

Begitu tiba, mereka langsung menjalani protokol kesehatan untuk virus Corona, seperti pemeriksaan suhu tubuh, pemberian masker, hingga dilakukan rapid test. Hasil rapid test menunjukkan tidak ada PMI-B yang reaktif virus Corona.

"Setiba di PLBN Entikong, para PMI-B ini dikawal oleh petugas, dan saat memasuki Gedung PLBN Entikong juga langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Karantina Kesehatan, hasilnya tidak ditemukan adanya yang reaktif COVID-19 alias non reaktif," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Jalil mengatakan sebagian PMI-B ini berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Kalimantan Barat. PMI-B yang berasal dari luar Kalimantan Barat diharuskan menjalani karantina selama 14 hari.

"Yang berasal dari luar Kalimantan Barat langsung menjalani karatina 14 hari di shelter Dinas Sosial untuk memastikan mereka bebas dari COVID-19," tegasnya.

Dari Januari sampai Mei 2020, jumlah PMI-B yang dideportasi maupun repatriasi berjumlah 1.761 orang. Jalil berharap pemulangan PMI-B di bulan Mei ini adalah yang terakhir atau ditunda dulu untuk mencegah penyebaran COVID-19 terhadap pekerja yang dipulangkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi, mengatakan jumlah PMI-B yang dideportasi dari Depot Imigresen Semuja Malaysia sebanyak 171 orang terdiri dari laki-laki sebanyak 142 orang dan perempuan sebanyak 29 orang dan ditambah PMI-B repatriasi berjumlah 8 orang, dua di antaranya anak-anak.

Sedangkan asal daerah PMI-B yang dideportasi dari Malaysia adalah Kalimantan Barat 41 orang, NTT 10 orang, Jatim 43 orang, Riau 4 orang, Jabar 3 orang, Sulsel 42 orang, Banten 2 orang, NTB 20 orang, Jateng 4 orang, Aceh 1 orang, Sulbar 3 orang, Sumsel 1 orang, Sumbar 1 orang, Sumut 1 orang, dan Sulteng 3 orang.

Halaman 2 dari 2
(azr/azr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads