Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek Puncak-Cianjur (Punjur) ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Istana menjelaskan bahwa perpres tidak menyinggung apakah DKI Jakarta masih ibu kota negara dalam 5 tahun ke depan.
"Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu kota negara atau tidak," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).
Pramono mengatakan tata ruang wilayah Jabodetabek-Punjur memang sudah harus ditinjau setiap 5 tahun. Apalagi Jabodetabek-Punjur merupakan kawasan strategis nasional.
"Kalau dalam perpres, pengaturan pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai ibu kota negara, karena memang secara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi ibu kota negara dan pusat pemerintahan," ujar Pramono.
"Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat pemerintahan tersebut," imbuhnya.