Menko Polhukam Mahfud Md kembali angkat bicara soal salah ketik pada pasal 17 RUU Cipta Kerja ke DPR. Mahfud menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tak dapat mengubah Undang-Undang (UU).
"Sudah, sudah dibahas tadi itu, nanti diperbaiki di DPR. Pokoknya prinsipnya tidak boleh ada PP bisa mengubah Undang-Undang. Itu bisa ketentuan lebih lanjut dari pasal 169 itu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Kepres atau apa itu namanya atribusi atau delegasi perundang-undangan," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Mahfud mengatakan salah ketik soal PP bisa dapat mengubah UU harus diperbaiki. "Tapi tidak boleh PP itu menghapus atau mengganti undang-undang itu prinsipnya. Soal itu salah ketik atau apa gitu itu harus diperbaiki pokoknya," tegasnya.
Simak Video "Di Omnibus Law Jokowi Bisa Ubah UU Pakai PP, DPR: Mungkin Salah Ketik"