"Dengan alasan apa pun itu hal yang tidak dibenarkan dan itu masuk kategori pelecehan seksual karena itu mengakibatkan ketidaknyamanan oleh korban. Jadi apapun alasan itu tidak jadi hal pembenaran," kata anggota Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, saat dihubungi, Selasa (21/1/2020).
Tiasri mengatakan, kampanye secara luas perlu digencarkan untuk mencegah maraknya tindakan itu. Dia menyebut kasus pelecehan seksual khususnya pada perempuan makin hari semakin tinggi.
"Dalam fenomena ini kalau kita bicara tentang masyarakat perlu kampanye lebih luas bagaiamana pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan secara terus menerus, karena ini menjadi kebutuhan yang sangat mendesak mengingat makin tingginya kasus di masyarakat," ucapnya.
Dia juga meminta aparat bertindak tegas dan segera memproses jika ada laporan pelecehan seperti begal bokong. Aparat juga diminta punya kesadaran bahwa tindakan tersebut tak boleh dibiarkan.