"Ada dua tersangka, yakni M (Lina) dan TSY (Tri Sukrayanti). Keduanya adalah orang yang bertanggung jawab menjaga Yusuf. (Dikenakan) Pasal 359 ancaman di atas 5 tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Samarinda, Kaltim, Ipda M Ridwan, Selasa (21/1/2020).
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Polsek Samarinda Ulu untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya merupakan pengasuh Yusuf di PAUD Jannatul Athfaal.
Polisi menduga Yusuf terjatuh hingga kemudian hanyut. Polisi tidak menyatakan Yusuf sengaja diceburkan kedua tersangka.
