Tunggul menuturkan polisi juga telah memeriksa tiga saksi lainnya untuk dimintai keterangan seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa Setempat, dan Adik dari suami yang melaporkan SU dan CAN ke polisi. Namun, kata dia, polisi belum bisa memeriksa SU lantaran yang bersangkutan masih belum bisa dimintai keterangan lantara masih trauma.
"Masih belum mau diperiksa si perempuannya (SU), itu masih trauma. Tadi udah cek, coba dibujuk lagi, jemput bola terus nanti diperiksa dirumahnya, mudah-mudahan bisa," katanya.
"Si suaminya sudah melaporkan perzinahan, karena kan dia nikahnya sah. Berarti bisa dikenakan (pasal) perzinahan," pungkasnya.
(fas/knv)