Institusi pernikahan mendapatkan posisi yang unik dan khusus di negara dengan ibu kota Dublin itu. Negara ini bahkan memasukkan soal pernikahan dalam konstitusi yang disusun pada 1937. Konstitusi tersebut menyanjung pernikahan dengan menyebut bahwa pernikahan posisinya lebih tinggi dari semua hukum positif.
Konstitusi juga menyebut adanya perlindungan negara atas pernikahan. Salah satunya berbunyi: "Negara berjanji untuk menjaga dengan perhatian khusus institusi pernikahan tempat keluarga didirikan dan untuk melindunginya dari serangan.". Serta, "Tidak ada satu undang-undang pun yang akan diberlakukan bisa memberikan persetujuan pembubaran pernikahan."
"Serta menunjukkan peran Gereja Katolik dalam identitas budaya negara Irlandia," tulis Magaoto dalam artikel berjudul Legalising Divorce in the Republic of Ireland: A Canonical Harness to the Legal Liberation of the Right to Marriage Among the Disenfranchised.