"Kedua tersangka ini sudah kita tangkap untuk diproses lebih lanjut. Kedua warga negara Malaysia ini menyelundupkan narkoba lewat jalur perairan," kata Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Muji Supriyadi kepada detikcom, Kamis (16/1/2020).
Muji menjelaskan, kedua tersangka itu adalah S'adon (53) dan Mohamad Ramli (31) yang merupakan nelayan asal Kota Tinggi Johor, Malaysia. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai ada orang membawa narkoba di perairan Pulau Pemping Belakang Padang, Batam.
Tim lalu menggeledah bagian dalam kapal. Di sanalah ditemukan sabu dan ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/1) pukul 08.00 WIB.
"Keduanya mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Akil di Malaysia. Barang bukti ini akan diserahkan ke seseorang di Batam inisial MUN. Saat ini MUN sebagai DPO (daftar pencarian orang)" kata Muji.
Bekuk Pengedar Sabu, Polisi Amankan 25 Paket dan Uang Palsu: