Adapun gugatan masa jabatan hakim agung digugat oleh Aristides Verissimo de Sousa Mota. Jika seseorang terpilih menjadi hakim agung pada usia 45 tahun, kemungkinan besar ia bisa berkuasa selama 25 tahun karena usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun.
"Dengan pembatasan masa jabatan Presiden dan tidak adanya pembatasan masa jabatan hakim agung--menurut pandangan kami sebagai warga negara-- telah terjadi diskriminasi. Karena di satu sisi masa jabatan Presiden dan Wapres dibatasi, di sisi lain tidak ada pembatasan terhadap masa jabatan hakim agung," kata pemohon, Aristides Verissimo de Sousa Mota.
Atas hal itu, Aristides meminta MK menyatakan masa jabatan hakim agung adalah 5 tahun.
"Dan dapat dipilih kembali untuk satu periode sehingga masa jabatan hakim agung maksimal 10 tahun," ujarnya.
(asp/asp)